Namun, lanjut Menaker, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Selanjutnya surat edaran tersebut juga mengatur agar pemberian THR harus penuh dan tidak boleh dicicil.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan.
Menaker mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Selain itu ia meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah yang terintegrasi melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.***