THR untuk Pekerja pada 2024 Begini Surat Edaran Menaker, Dimungkinkan Pemberian THR Lebih Tinggi

- 19 Maret 2024, 14:46 WIB
Telat bayar THR untuk buruh dan karyawan, pengusaha nakal bakal didenda 5 persen.
Telat bayar THR untuk buruh dan karyawan, pengusaha nakal bakal didenda 5 persen. /pandapotans/kemnaker.go.id

YOGYALINE - Bagaimana ketentuan THR bagi pekerja atau buruh perusahaan pada Lebaran Idul Fitri 2024 ini? Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pemberitan tunjangan Hari Raya keagamaan 2024 yang harus dipatuhi pihak perusahaan.

Dalam surat edaran itu, Menaker juga meminta agar Gubernur untuk membentuk posko khusus untuk penegakan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2024. Ada ketentuan yang wajib diikuti. Namun ditegaskan, pemberian THR memungkinkan dilakukan lebih baik dari aturan standar sebagaimana selama ini.

Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan imbauan resmi melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada Selasa 18 Maret 2024.

Baca Juga: Big Ramadan Sale 2024, Shopee Bagi-Bagi THR hingga Rp10 Miliar

Menaker Ida Fauziyah memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, antara lain pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Menaker.

Ia pun mengingatkan dalam surat edaran tersebut bahwa THR diberikan kepada pekerja, baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker menjelaskan jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji.

Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x