KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi di Kemenaker Tahun 2012, Ramai Tanggapan Saat Tahapan Pilpres 2024

- 26 Januari 2024, 10:55 WIB
KPK menahan mantan direktur jenderal (dirjen) pembinaan penempatan tenaga kerja Kemenakertrans periode 2011 -2015 Reyna Usman serta Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker periode 2011-2015, l Nyoman Darmanta.
KPK menahan mantan direktur jenderal (dirjen) pembinaan penempatan tenaga kerja Kemenakertrans periode 2011 -2015 Reyna Usman serta Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker periode 2011-2015, l Nyoman Darmanta. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/pikiran rakyat

YOGYALINE – KPK tahan dua tersangka kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja yakni program tahun 2012 silam, ke Rutan KPK pada Kamis 25 Januari 2024.

Dua tersangka yang ditahan yakni Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker yang kini diketahui menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali, dan I Nyoman Darmanta pejabat PPK pengadaan Sistem Proteksi TKI tahun 2012.

Sedangkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta, Karunia, belum dilakukan penahanan. KPK menyatakan menahan para tersangka karena telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dan dilakukan tindak penahanan.

Baca Juga: Firli Bahuri Nyatakan Mundur dari Ketua KPK, Menyebut 'Demi Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024'

Kasus korupsi di Kemenaker tahun 2012 memang telah menggelinding semenjak beberapa bulan lalu. Dalam upaya pengungkapan kasus tersebut, banyak saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Menaker Muhaimin Iskandar, pejabat saat itu.

Belakangan pemanggilan dan pemeriksaan intens dilakukan terhadap tiga orang tersebut. Belakangan, beberapa hari lalu, BPK menyerahkan laporan terkait hasil penghitungan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Belum hilang ulasan pro dan kontra tentang pelaporan BPK ke KPK di saat menjelang Pimilu 2024, kini KPK pun akhirnya menetapkan para tersangka.

Timn penyidik menahan para tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Kamis 25 Januari 2024.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan per 25 Januari 2024, dan akan berlaku hingga 13 Februari 2023, yang selanjutnya bisa diperpanjang lagi sesuai keperluan penyidikan.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah