Firli Bahuri Nyatakan Mundur dari Ketua KPK, Menyebut 'Demi Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024'

- 21 Desember 2023, 22:59 WIB
Polda Metro Jaya Resmi Limpahkan Berkas Perkara Firli Bahuri Ke Kejati DKI Jakarta
Polda Metro Jaya Resmi Limpahkan Berkas Perkara Firli Bahuri Ke Kejati DKI Jakarta /

YOGYALINE - Ketua KPK Firli Bahuri memilih pada tanggal 20 Desember 2023 untuk mengajukan surat pengunduran diri. Filri menyatakan mengajukan pengunduran diri pada hari Kamis ini guna menggenapi masa jabatannya sebagai ketua KPK selama 4 tahun.

Diketahui setelah tersandung kasus dugaan tindak pemerasan terhadap salah satu tersangka korupsi Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri akhirnya mengundurkan diri. Pengunduran diri itu disampaikannya dalam sepucuk surat yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo.

Surat pengunduran diri itu ditulis dan ditandatangani Firli pada hari Senin (18/12). Selanjutnya fisik surat diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno sehari kemudian (Selasa, 19/12). Presiden Jokowi telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Firli Bahuri itu.

Baca Juga: KPK Tanggapi Enteng Niat Eks Mentan Syahtul Ysin Limpo Minta Perlindungan LPSK

Surat pengunduran diri itu juga diserahkan Firli kepada Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan anggota Dewas KPK lainnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam 21 Desember 2023.

Dalam surat dua halaman itu, Firli Bahuri mengatakan pengunduran dirinya demi menjaga stabilitas negara menjelang Pemilu 2024. Hal ini adalah bagian ketujuh di dalam surat pengunduran itu.

“Untuk menjaga stabilitas nasional menjelang pesta demokrasi tahun 2024, dan kepentingan umum serta kepentingan bangsa dan negara, maka kami menyatakan berhenti dari Ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2024 terhitung mulai tanggal 20 Desember 2023 dan kami menyatakan tidak ingin diperpanjang masa jabatan kami,” tulis Firli Bahuri.

Sementara pada bagian kedelapan, Firli meminta agar Presiden segera memproses pemberhentiannya dengan hormat.

 “Sehubungan dengan hal tersebut,  kami memohon dengan hormat kepada Bapak Presiden RI untuk memproses pemberhentian kami dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024.”

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah