Menurutnya, dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara, dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu. Sehingga netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan SOP dipatuhi.
Baca Juga: Tak Hanya Lurah dan Pamong Kalurahan, PNS di DIY Tegaskan Netralitas - Pemilu 2024 Damai Berbudaya
Ia pun mengingatkan bahwa tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, yang diimplementasikan dalam pemilu. Polisi harus menjaga ini dengan baik.
“Jangan menunjukkan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi,” jelasnya.***