Kadiv Propam Bicara Netralitas Polri dalam Pemilu 2024, Kompolnas Beri Penegasan Begini

- 17 Desember 2023, 16:19 WIB
Divisi Propam Polri memastikan upaya menjaga netralitas seluruh anggota Polri daslam Pemilu 2024 dilakukan dengan berbagai cara. Hal itu menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo.
Divisi Propam Polri memastikan upaya menjaga netralitas seluruh anggota Polri daslam Pemilu 2024 dilakukan dengan berbagai cara. Hal itu menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo. /purwoko/yogyaline.com/div humas

YOGYALINE – Sorotan terhadap netralitas aparat, terutama Polri dalam Pemilu 2024 sempat mengemuka dan disinggung sejumlah tokoh maupun aktivis akhir-akhir ini. Bagaimana menjawab tudingan tersebut?

Divisi Propam Polri memastikan upaya menjaga netralitas seluruh anggota Polri daslam Pemilu 2024 dilakukan dengan berbagai cara. Hal itu menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo.

"Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas Pemilu 2024. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Minggu 17 Desember 2023.

Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai 2024 Penyelenggara Telekomunikasi Tekankan Etika Bermedsos di Ruang Digital

Dibeberkan Kadiv Propam, tindakan mulai dari preemtif, preventif, dan represif kepada anggota telah ada mekanismenya.

Terkait dengan menjaga netralitas Polri, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyatakan bahwa masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024. Ditegaskannya, anggota Polri tidak boleh berpolitik, meski keluarganya diperbolehkan.

Dalam konteks ini, ia menuturkan, polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar.

Meskipun ada anggotanya yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun memberikan dukungan bantuan fasilitas tidak diperbolehkan.

"Tetapi terlibat bukan arti memberikan suport kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar," ucapnya.

Menurutnya, dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara, dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu. Sehingga netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan SOP dipatuhi.

Baca Juga: Tak Hanya Lurah dan Pamong Kalurahan, PNS di DIY Tegaskan Netralitas - Pemilu 2024 Damai Berbudaya

Ia pun mengingatkan bahwa tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, yang diimplementasikan dalam pemilu. Polisi harus menjaga ini dengan baik.

“Jangan menunjukkan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi,” jelasnya.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah