Selain itu ada juga 21 WNA ditangkap di Singkawang, yang seluruhnya berasal dari negara asing. Tercatat di antaranya merupakan warga negara China, Vietnam dan negara lainnya.
Total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau berjumlah 132 orang dan sebanyak 21 orang tersangka lain diamakan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
Tak Terima Jadi Sarang Penipuan
Dalam modus love scamming itu belum ditemukan korban yang merupakan warga Indonesia. Meski demikian kasus ini menjadi atensi untuk terus diperangi karena sangat merugikan.
Indonesia juga tidak mau disebut sebagai sarang tindak penipuan.
Baca Juga: Seorang Warga Singapura Kena Tilang di Batam, Ini Tindakan Imigrasi Bagi WNA Pelanggar
“Walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan".
"Maka dari itu mengapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau untuk menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal,” tegas Kadivhubinter Mabes Polri.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan serah terima berita acara serah terima 153 tersangka WNA dari pihak Imigrasi Indonesia kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT) disaksikan oleh Kadivhubinter Mabes Polri dan Kapolda Kepri.
Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti menegaskan tindak pidana love scamming atau penipuan online dengan modus manipulasi romantisme merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak.