153 Tersangka Love Scamming Dipulangkan ke China, Tak Ada Toleransi RI Jadi Sarang Penipuan

- 21 September 2023, 08:08 WIB
Sebanyak 153 tersangka kasus love scamming yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) China diulangkan dari Indonesia melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu 20 September 2023.
Sebanyak 153 tersangka kasus love scamming yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) China diulangkan dari Indonesia melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu 20 September 2023. /purwoko/yogyaline.com/polda kepri

Selain itu ada juga 21 WNA ditangkap di Singkawang, yang seluruhnya berasal dari negara asing. Tercatat di antaranya merupakan warga negara China, Vietnam dan negara lainnya.

Total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau berjumlah 132 orang dan sebanyak 21 orang tersangka lain diamakan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

Tak Terima Jadi Sarang Penipuan

Sebanyak 153 tersangka kasus love scamming yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) China diulangkan dari Indonesia melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Indonesia tidak terima dijadikan sarang tindak penipuan.
Sebanyak 153 tersangka kasus love scamming yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) China diulangkan dari Indonesia melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Indonesia tidak terima dijadikan sarang tindak penipuan. yogyaloine.com/polda kepri

Dalam modus love scamming itu belum ditemukan korban yang merupakan warga Indonesia. Meski demikian kasus ini menjadi atensi untuk terus diperangi karena sangat merugikan.

Indonesia juga tidak mau disebut sebagai sarang tindak penipuan.

Baca Juga: Seorang Warga Singapura Kena Tilang di Batam, Ini Tindakan Imigrasi Bagi WNA Pelanggar

“Walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan".

"Maka dari itu mengapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau untuk menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal,” tegas Kadivhubinter Mabes Polri.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan serah terima berita acara serah terima 153 tersangka WNA dari pihak Imigrasi Indonesia kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT) disaksikan oleh Kadivhubinter Mabes Polri dan Kapolda Kepri.

Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti menegaskan tindak pidana love scamming atau penipuan online dengan modus manipulasi romantisme merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah