Perampok Nasabah Bank di Batam Diringkus di Rest Area Wilayah Bekasi, Korban Kehilangan Rp 190 Juta

- 5 September 2023, 10:35 WIB
Pelaku perampokan nasabah bank di Batam diringkus jajaran Polda Kepri di sebuah rest area truk kontainer di wilayah Bekasi pada 1 September 2023.
Pelaku perampokan nasabah bank di Batam diringkus jajaran Polda Kepri di sebuah rest area truk kontainer di wilayah Bekasi pada 1 September 2023. /purwoko/yogyaline.com/humas polda kepri

Mendapatkan laporan adanya perampokan nasbah bank oleh pengantarnya, jajaran Polda Kepri langsung melakukan pengejaran. Anggota Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau segera melacak keberadaan pelaku hingga informasi jejak pelaku PIJ ditemukan diketahui sudah berada di Jakarta.

“Kemudian pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, PIJ berhasil ditangkap dan diamankan di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi,” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Baca Juga: Ketua LSM Forkot - Eks Ketua KONI Kabupaten Natuna Ditangkap Tim Polda Kepri, Diduga Korupsi Rp 1,77 Miliar

Sementara barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau hitam, uang tunai sebesar Rp.7.280.000, surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, jam tangan Alexandre Christie, dan sebuah unit handphone Oppo Reno 10 Pro.

Pelaku PIJ segera dibawa ke Kepri guna menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

Pelaku PIJ mengakui bahwa ia merupakan seorang residivis yang sebelumnya beraksi di Palembang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mencuri, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.

Kabid Humas mengimbau ketika warga masyarakat perlu membawa uang dalam jumlah besar atau barang berharga yang bernilai tinggi, agar masyarakat tidak ragu untuk meminta bantuan.

“Kepolisian Terdekat selalu siap memberikan pengawalan yang diperlukan untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Selain itu, Polri juga telah meluncurkan Aplikasi Polri Super App dan call center polisi 110 yang dapat diunduh oleh masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Samanhudi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Ditangkap Setelah Diincar 8 Jam

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah