Ketua LSM Forkot - Eks Ketua KONI Kabupaten Natuna Ditangkap Tim Polda Kepri, Diduga Korupsi Rp 1,77 Miliar

- 21 Juli 2023, 19:50 WIB
Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tersangka kasus korupsi di Kabupaten Natuna, Wan S yang merupakan Ketua LSM Forkot Natuna, Jumat 21 Juli 2023.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tersangka kasus korupsi di Kabupaten Natuna, Wan S yang merupakan Ketua LSM Forkot Natuna, Jumat 21 Juli 2023. /purwoko/yogyaline.com

YOGYALINE - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tersangka kasus korupsi di Kabupaten Natuna, Wan S yang merupakan Ketua LSM Forkot Natuna, Jumat 21 Juli 2023.

Wan S yang juga mantan Ketua KONI Natuna tahun 2011 – 2013 itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana APBD Kabupaten Natuna hingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1.777.500.000.  

Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor menangkap tersangka di rumahnya di Ranai, Natuna.

Baca Juga: Inilah Daftar Mutasi Pejabat Utama Polda Kepri, Wakapolda Kepri Dijabat Brigjen Asep Safrudin

“Penangkapan terhadap tersangka Wan S dilakukan di rumahnya yang berada di Ranai Kabupaten Natuna sekitar pukul 11.30 WIB,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi, Jumat 21 Juli 2023 menambahkan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada 20 Juli 2023.

Selama proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya.

Selain itu, polisi juga menghadirkan 3 ahli untuk dimintai pendapatnya, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP.

“Tersangka disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.777.500.000,” jelas Kabid Humas.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x