Si Kembar Rihana dan Rihani Resmi Ditahan, Inilah Fakta-fakta Kasus Pre-Order iPhone, Simak Modusnya

- 5 Juli 2023, 16:37 WIB
Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone ditangkap polisi di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa pagi.
Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone ditangkap polisi di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa pagi. /pmjnews

YOGYALINE - Si kembar Rihana dan Rihani ditangkap polisi di apartemen M-Twon Residence Gading serpong, Tangerang, Banten, Selasa 4 Juli 2023, dan akhirnya Rabu 5 Juli 2023 Rihana dan Rihani resmi ditahan.

Kasus dengan tersangka si kembar Rihana dan Rihani diungkap polisi, terkait dugaan penipuan dengan modus penjualan iPhone pre-order yang omsetnya mencapai sekitar Rp 35 miliar .

Berikut fakta-fakta kasus penipuan oleh si kembar Rihana dan Rihani:

Ditangkap di apartemen

Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone ditangkap polisi di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa pagi.

Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk melengkapi pemberkasan. Pada Rabu ini pihak Polda Metro secara resmi menahan keduanya sebagai tersangka.

Berawal dari viral di medsos

Viral di media sosial Twitter dan Instagram adanya informasi dugaan penipuan pre-order (PO) iPhone dengan terduga pelaku saudari kembar Rihana dan Rihani sekitar sebulan lalu.

Kasus tersebut viral di media sosial setelah banyak warga masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani.

Bahkan dalam postingan itu disebutkan jika ditotal kerugian mencapai nilai Rp 35 miliar.

Kasus tersebut viral setelah akun Twitter dengan nama pengguna @mazzini_gsp mengunggah informasi tersebut.

Selain itu juga meneruskan dari unggahan akun Instagram @kasusiphonesikembar yang menampung laporan dan informasi masyarakat yang menjadi korban.

Polisi pun mengkonfirmasi adanya laporan terkait dugaan penipuan tersebut, Setelah menemukan sejumlah alat bukti, polisi kemudian meningkatkan ke status penyidikan.

Sempat pindah ke Surabaya

Terduga pelaku penipuan, yakni ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani disebutkan bertempat tinggal di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Namun setelah viralnya kasus tersebut dikatakan bahwa keduanya berada di Surabaya, Jawa Timur. Polisi pun terus melakukan pemantauan.

PPATK memerintahkan penghentian aktivitas

Viralnya informasi dugaan penipuan membuat pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan. PPATK merespon viralnya dugaan kasus penipuan pre-order (PO) iPhone si kembar Rihana dan Rihani.

Bahkan PPATK memerintahkan kepada para Penyedia Jasa Keuangan (PJK) bank untuk menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening keduanya.

Resmi tersangka dan ditahan

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka, Rihana dan Rihani mulai Selasa dilakukan penahanan setelah pada pagi harinya ditangkap di Tangerang.

"Tadi pagi mungkin ada beberapa pertanyaan, saya harus jawab ini kenapa kok tidak bawa polwan dan sebagainya. Kami dihadapkan pada situasi dimana apabila tidak segera dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi,” ungkapnya pada selasa siang.

Selanjutnya pada Rabu resmi ditahan setelah selama 24 jam polisi melengkapi BAP.

Jerat pidana dan UU ITE

Dalam kasus yang menjerat si kembar, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).

Selain itu polisi juga pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucapnya.

Polisi - PPATK Berkoordinasi usut TPPU

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penerapan pasal bisa berkembang menyesuaikan dengan pendalaman hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan.

“Untuk konstruksi pasal akan berkembang, kita akan terapkan juga TPPU. Kita akan berkoordinasi dengan PPATK,” ujar Hengki.

Inilah Modusnya

“Terkait kasus penipuan pre-order iPhone yang diduga dilakukan oleh si kembar RA dan RI, PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah Juni lalu.

Natsir menyebutkan bahwa sekitar 21 PJK bank milik terduga ‘Si Kembar’ dihentikan sementara aktivitas transaksinya sebab aliran dana yang diduga bersumber dari penipuan.

“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” jelasnya.

"Dalam kasus itu dana dari masayarakat diputar kembali. Pelaku biasanya melakukan penipuan dengan skema ponzi,” ujar Natsir.

“Biasanya skema ponzi ini dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar dengan resiko rendah kepada krediturnya,” ucapnya.

Natsir menegaskan skema ponzi ‘Si Kembar’ dapat dilihat dari iming-iming yang ditawarkan dengan promo yang menarik agar masyarakat tertarik berinvestasi.

Kemudian uang investasi yang masuk hanya diputar kembali dengan menggaet investor baru.

“Pada dasarnya ini perputaran uang dari anggotanya sendiri, yang mengalirkan uang secara konstan untuk terus memberikan kepada para investor baru-baru,” tuturnya.

Oleh karenanya, masyarakat diminta mewaspadai dan menghindari jika ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa resiko.

Rawan ambruk

Moedus skema tersebut, bahkan banyak terjadi di masyarakat, biasanya modus ini menarik peminat pada awalnya.

Apabila uangnya habis, skema itu juga akan berantakan.Para penanam modal yang belakangan akan menjadi korban.

"Kan itu anggota baru, uang anggota baru itu buat bayar yang lama. Ini yang harus diketahui masyarakat. Jadi jangan cepat tergoda untuk dapat keuntungan yang besar tanpa resiko gitu,” jelasnya.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah