THR PNS Cair, Kini THR Karyawan di DIY Tak Boleh Dicicil dan Jangan Molor, Begini Perintah Sri Sultan

- 6 April 2023, 10:10 WIB
THR kepada karyaan di DI Yogyakarta diwajibkan dibayar tepat waktu dan tidka dicicil. Gubernur DIY Sri Sultan HB X menilai tak ada alasan lagi untuk pengusaha mengabaikan soal THR ke karyawannya.
THR kepada karyaan di DI Yogyakarta diwajibkan dibayar tepat waktu dan tidka dicicil. Gubernur DIY Sri Sultan HB X menilai tak ada alasan lagi untuk pengusaha mengabaikan soal THR ke karyawannya. /Foto: Pixabay

Ketika pandemi, sebagian perusahaan keringanan untuk mencicil THR bagi karyawan. Selama  tiga  tahun ini pula, hak karyawan banyak tidak tunai. Oleh karena itu, Sri Sultan tidak ingin hal ini kembali terulang.

“Saya mohon teman-teman (pengusaha) bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya,” tegas Sri Sultan.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, ada tiga  strategi yang telah disiapkan untuk mengawal pemberian THR pada karyawan swasta.

Baca Juga: Cek Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Bulan April 2023, Rute Kupang, Balikpapan, Maumere, Makasar, Tarakan

Tiga strategi ini adalah pembukaan posko konsultasi THR, deteksi dini, dan penyediaan layanan aduan secara online.

"Kami persilahkan teman-teman pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR Lebaran 2023 dan juga bisa melalui layanan online tersebut," kata Aria.

Aria menjelaskan, melalui deteksi dini ini,  bisa untuk memetakan permasalahan agar hak karyawan untuk mendapatkan THR terpenuhi. Apalagi pada  2022 lalu, terdapat 140 lebih aduan kepada sekitar 75 perusahaan.

Selain itu, Disnakertrans juga membuka layanan aduan lewat online untuk mengawal pembayaran THR. Layanan dapat diakses oleh siapa saja yang mengalami kendala terkait THR yang tidak diberikan oleh perusahaan.

Aria berharap melalui pengawasan ini perusahan-perusahaan di DIY bisa melaksanakan kewajiban atas hak karyawan.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x