Pencairan THR 2023 untuk ASN dan Pensiunan Mulai 4 April, Cek Komponen THR, Tunjangan Tamsil - Fungsional

- 29 Maret 2023, 11:20 WIB
Pncairan THR 2023 untuk ASN dan Pensiunan akan dilakukan mulai pada H-10 Idul Fitri 2023, atau 4 April 2023. Cek komponen THR dan besarannya.
Pncairan THR 2023 untuk ASN dan Pensiunan akan dilakukan mulai pada H-10 Idul Fitri 2023, atau 4 April 2023. Cek komponen THR dan besarannya. /pasardana

YOGYALINE - Inilah informasi pencairan THR 2023 untuk ASN dan pensiunan yang telah dirilis resmi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) pada Rabu, 29 Maret 2023. Menkeu Sri Mulyani memastikan, bahwa pencairan THR 2023 untuk ASN dan pensiunan akan dilakukan mulai H-10 Lebaran 2023, sehingga tanggal 4 April para ASN maupun pensiunan sudah bisa menerima transfer.

Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang.

Jumlah itu termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil).

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta Hari Ini Rabu, 29 Maret 2023, Wilayah Sleman Siap-siap

Menkeu Sri Mulyani menuturkan komponen THR 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan-tunjangan itu terdiri dari:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan fungsional atau tunjangan umum lainnya.

THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, seperti THR tahun 2022 tunjangan kinerja memang sudah diberiktan, dengan besaran 50 persen dari nominal yang diterima tiap bulannya.

"Seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta hari ini, Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Cek Jadwal TV Moji TV Hari Ini Rabu, 29 Maret 2023 Tayangan Voli Proliga 2023 - Liga Italia - Ramadhan Healing

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Dikatakan lebih rinci oleh Menkeu, pemerintah mulai mencairkan THR 2023 pada H-10 Idul Fitri bagi ASN dan pensiunan.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu.

Pencairan THR dan Gaji ke-13 diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Hasil Seleksi SNBP 2023 Telah Diumumkan, Peserta Lolos Wajib Segera Registrasi Ulang, Simak Sanksi Jika Mundur

"Ini juga tetap konsisten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial termasuk bantuan pangan," tuturnya.

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x