Hasil Seleksi SNBP 2023 Telah Diumumkan, Peserta Lolos Wajib Segera Registrasi Ulang, Simak Sanksi Jika Mundur

- 29 Maret 2023, 10:29 WIB
Peserta SNBP 2023 yang dinyatakan lolos wajib segera melakukan daftar ulang dengan melengkapi syarat-syarat. Simak ada sanksi jika mundur.
Peserta SNBP 2023 yang dinyatakan lolos wajib segera melakukan daftar ulang dengan melengkapi syarat-syarat. Simak ada sanksi jika mundur. /snpmb

YOGYALINE - Pengumuman hasil seleksi SNBP pada SNPMB tahun 2023 telah diumumkan resmi pada Selasa, 28 Maret 2023. Kini bagi peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam SNBP 2023 wajib segera memenuhi persyaratan untuk registrasi ulang.

Mochammad Ashari selaku Ketua Umum Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), mengatakan, peserta yang telah dinyatakan lolos dalam SNBP, wajib segera memenuhi syarat-syarat dokumen untuk registrasi ulang di PTN dimana peserta diterima sebagai calon mahasiswa.

Dalam aturan saat ini, keputusan hasil SNBP bersifat mengikat bagi peserta. Setelah dinyatakan lolos, peserta otomatis tidak bisa mendaftar jalur SNBT (seleksi nasional berdasarkan tes) yang saat ini juga telah dibuka pendaftarannya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta Hari Ini Rabu, 29 Maret 2023, Wilayah Sleman Siap-siap

Demikian juga, ketika hasil seleksi tidak ditindaklanjuti, maka peserta akan dikenakan sanksi berupa larangan mendaftar seleksi nasional selama dua tahun ke depan.

Perlu diketahui dari pengumuman SNBP 2023, tercatat ada 137 perguruan tinggi yang ikut SNPMB dengan rincian 76 PTN Akademik, 18 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN), dan 43 PTN Vokasi.

Total peserta seleksi jalur SNBP 2023 sebanyak 663.181 siswa atau naik dibandingkan 2022 yang hanya 612.049 siswa.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x