Menteri PANRB Cabut Aturan LHKASN, Ini Aturan Baru Pelaporan LHKAN, Kapan Berlaku? Cek Link Pdf

- 8 Februari 2023, 12:06 WIB
Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mencabut Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ini aturan baru LHKAN per 31 Januari 2023.
Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mencabut Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ini aturan baru LHKAN per 31 Januari 2023. /Kemen PANRB

YOGYALINE - Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mencabut Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menteri PANRB selanjutnya menerbitkan aturan terbaru soal laporan harta kekayaan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Polri dan TNI.

Aturan terbaru itu ditetapkan pada 31 Januari 2023, dan diundangkan mulai saat ditetapkan 31 Januari 2023.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta Hari Ini, 8 Februari 2023, Cek Lokasi di Wilayah Sleman, Jogja, Wates

Terkait aturan baru tentang penyampaian LHKAN itu, para ASN bisa emngetahui lebih detil tentang surat edaran tersebut. Inilah link pdf SE Menteri PANRB tersebut.

Untuk mendapatkan link pdf aturan tersebut, para ASN cukup membuka atau mengklik di akses yang tersedia di laman ini. (link pdf KLIK DI SINI)

Diketahui, keluarnya aturan baru mengenai LHKAN itu sekaligus Mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kementerian PANRB menyatajan akan melakukan monitoring dan evaluasi lebih ketat terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN ini.

ASN yang selama ini melaporkan SPT tahunan, kini juga wajib melakukan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)

Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan.

Disebutkan, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.

 “LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 dalam rilisnya, Selasa 7 Februari 2023.

Aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Aturan Terbaru Laporan Harta Kekayaan ASN, TNI, Polri: Tak Cukup Laporan SPT Tahunan, Cek Tenis LHKAN

Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Sementara untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.

Melalui surat edaran Menteri PANRB  ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.

Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Kamis 9 Februari 2023, Cinta, Keuangan, Karier

Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya.

Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.

Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.

Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.

Baca Juga: Jadwal TV Moji TV Hari Ini Rabu, 8 Februari 2023: Ada Voli Proliga 2023, Live FIFA Youth League 2022 2023

Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x