Informasi terkait rumah dinas Wali Kota Blitar itu ia berikan semenjak dari dalam lapas, saat mereka sama-sama menjalani hukuman penjara.
Samanhudi sendiri divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor setelah dinyatakan sah menerima suap Rp 1,5 miliar terkait proyek-proyek infrastruktur di Kota Blitar.***