Dua Dosen FISIP UIN Semarang Diadili Setelah Terima Suap Rp830 Juta

- 31 Agustus 2022, 05:52 WIB
Sidang kasus dugaan suap terhadap dosen UIN Walisongo Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 23 Agustus 2022
Sidang kasus dugaan suap terhadap dosen UIN Walisongo Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 23 Agustus 2022 /

YOGYALINE - Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, didakwa menerima suap dalam seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta.

Jaksa menjelaskan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjalin kerja sama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Dalam susunan panitia seleksi tersebut, terdakwa Amin Farih menjabat sebagai pengarah, sementara Adib menjabat sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Bocoran Harga Baru BBM Pertalite, Pertamax dan Solar, Berikut Ini Faktanya

Dalam pelaksanaan seleksi tersebut, Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak menemui terdakwa Amin Farih dan Adib untuk meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi tersebut.

Imam Jaswadi bersama Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.

Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.

Baca Juga: Aturan Baru Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Diberlakukan, Cek Ketentuan Masa Transisi hingga 12 September

"Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sementara uang senilai Rp110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.

Dari uang sebanyak itu, kata jaksa, sebanyak Rp300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.

Tindak pidana suap itu sendiri terungkap setelah kecurigaan Rektor UIN Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.

Baca Juga: Lalu Lintas Jalan Gambiran Yogyakarta Mulai Berlaku Searah ke Selatan

Rektor curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90 poin.
Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.

Imam juga sudah meminta agar uang yang diterima oleh para terdakwa untuk segera dikembalikan karena menyalahi aturan seleksi persangkat desa.

Selain para terdakwa, rektor juga memberikan sanksi kepada dua dosen lain. Satu di antaranya adalah Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x