"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," tambahnya.
Sementara itu Samanhudi membantah dirinya terlibat perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, tempat yang pernah ia singgahi bertahun-tahun itu.
Samanhudi yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.
"Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?," kata pria berkumis tebal itu.
Namun demikian, polisi memiliki banyak alat bukti dan langsung menggelandangnya ke sel penahanan.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah Samanhudi ini merupakan dalang dalam kasus ini, sekaligus mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.
Baca Juga: Inilah Sosok dan Profil Irjen Tabana Bangun MSi, Kapolda Kepri yang Baru Putra Kelahiran Tanah Karo
Dalam keterlibatannya ini, Samanhudi disangkakan merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, karena ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor.