YOGYALINE - Diduga ada transaksi valuta asing (valas) dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK kini menelusuri modus tersebut.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan transaksi valutas asing (valas) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
Materi tersebut didalami lewat pemeriksaan terhadap PT Anugrah Valasindo Kriswanto dan PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas Roby, pada Selasa (15/11/2022).
Baca Juga: Cerita Ketika Presiden Prancis Emmanuel Macron Jalan Kaki Sejauh 2 Km, Begini Suasananya
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan, yang penyidikannya masih terus kami lakukan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Sementara itu, KPK juga menemukan serta menyita dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai, sampai emas batangan yang diduga berkenaan dengan perkara.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe yang merupakan kader Partai Demokrat ini harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas Enembe sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Baca Juga: ZODIAK LUSA SAGITARIUS Kamis 17 November 2022, Cinta, Keuangan, Karier