YOGYALINE - Muh Samanhudi Anwar (MSA), mantan Wali Kota Blitar disangkakan terlibat dalam tindak pidana perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, beberapa waktu lalu.
Namun saat diborgol petugas, Samanhudi membantah dirinya terlibat perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, tempat yang pernah ia singgahi bertahun-tahun itu.
Samanhudi yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.
Samanhudi yang pernah menjalani hukuman dalam kasus suap itu ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Jumat 27 Januari 2023 siang.
Diperoleh keterangan, petugas mulai mengendus keberadaan Samanhudi sejak pkl. 03.00 WIB dan berhasil ditangkap pukul 11.00 WIB, Jumat 27 Januari 2023.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum'at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim mengungkap kronologi penangkapan terhadap mantan wali kota Blitar tersebut
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jum'at, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin 12 Desember 2022 dini hari lalu.
"Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," ungkap Irjen Toni Harmanto.