Diprediksi Menguat, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Kamis 19 Januari 2023

- 19 Januari 2023, 09:55 WIB
nilai tukar rupiah hari ini diprediksi menguat  menjelang Rapat Dewan Gumbernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar selama 18-19 Januari 2023.
nilai tukar rupiah hari ini diprediksi menguat menjelang Rapat Dewan Gumbernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar selama 18-19 Januari 2023. /PIXABAY/iqbalnuril

YOGYALINE – Berikut nilai tukar rupiah hari ini diprediksi menguat  menjelang Rapat Dewan Gumbernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar selama 18-19 Januari 2023.

Nilai tukar rupiah kemarin (18/1/2023), rupiah ditutup menguat 0,51 persen atau 77,5 poin ke Rp15.087 per dolar AS. Sementara rupiah menguat indeks dolar AS justru melemah 0,23 persen ke 102,15.

Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi menilai sentimen positif untuk rupiah datang dari data inflasi Amerika Serikat (AS) dan pertumbuhan ekonomi China mendorong arus dana asing atau inflow di pasar surat utang Asia, termasuk Indonesia.

“Inflow di pasar Surat Berharga Negara [SBN] tanah air ini terjadi di tengah arus keluar di pasar saham. Kondisi ini, menurut Bank Indonesia [BI], telah memperkuat pergerakan rupiah pada hari ini,” ungkapnya dalam riset harian, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: BI Luncurkan Tujuh Uang Pecahan Rupiah Baru, Ini Maknanya

Sentimen di pasar global juga lebih kondusif pada awal tahun ini dengan adanya beberapa perkembangan ekspektasi data inflasi AS yang menurun dan perkiraan pertumbuhan ekonomi China yang meningkat sebagai dampak dari reopening policy terkait Covid-19 serta dibukanya kembali perjalanan internasional oleh China.

Sementara itu, persepsi investor terhadap kondisi fundamental Indonesia yang masih positif juga menjadi penguat. Bank Indonesia masih mencermati perkembangan global khususnya terkait perkembangan data di AS serta persepsi investor terhadap kondisi fundamental Indonesia yang masih positif.

Pemerintah juga baru-baru ini merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), salah satunya soal aturan beberapa lama devisa parkir di dalam negeri.

Baca Juga: Terungkap, Pemotongan Donasi ACT Sejak 2005-2020 Mencapai 450 Miliar Rupiah

Halaman:

Editor: Ucu Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x