BI Luncurkan Tujuh Uang Pecahan Rupiah Baru, Ini Maknanya

- 18 Agustus 2022, 13:28 WIB
Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan mengeluarkan uang pecahan rupiah baru, mulai tanggal 18 Agustus 2022.
Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan mengeluarkan uang pecahan rupiah baru, mulai tanggal 18 Agustus 2022. /

 

YOGYALINE - Sehari setelah HUT Kemerdekaan RI ke 77, 18 Agustus 2022, pemerintah, lewat Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Menkeu Sri Mulyani,  meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah terbaru

Pecahan uang kertas tersebut yakni, Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, uang rupiah akan menjadi alat untuk membuat Indonesia lebih kuat dan maju.

"Sudah selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua. Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju," kata Menkeu Sri Mulyani dalam pernyataan terbarunya.

Sri Mulyani menguraikan makna rupiah yang bukan sekadar mata uang, tetapi bisa menggambarkan perjalanan sejarah Indonesia.

Baca Juga: Setelah Disentil Akhirnya Komisi III DPR Akan Panggil Kapolri, Komnas HAM, LPSK

Berdasarkan sejarahnya, mata uang rupiah yang dimiliki Indonesia mulai dibuat pertama kali pada 1946 dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI) dengan tanggal emisi 17 Oktober 1945.

Namun baru satu tahun berlalu, mata uang Indonesia ORI beredar di kalangan masyarakat, yakni pada 30 Oktober 1946.

"Waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta dan ini menandai babak baru bagi RI yang baru saja merdeka," katanya..

Lebih lanjut, Sri Mulyanii menguraikan cerita yang diungkap dalam setiap pecahan uang rupiah, yakni motif dan spirit kebangsaan Indonesia.

"Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua. Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju," katanya menegaskan.

Meski memiliki tujuh pecahan uang baru rupiah 2022, BI memastikan uang yang beredar sejak lama masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Setidaknya, uang kertas yang telah beredar sejak lama tetap berlaku sampai nanti terbit pengumuman dicabut dan ditarik dari peredaran.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin memiliki tujuh pecahan uang itu, dapat segera melakukan penukaran uang melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Jika tidak mau susah, pemesanan penukaran uang dapat melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id  

 

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x