Terungkap, Pemotongan Donasi ACT Sejak 2005-2020 Mencapai 450 Miliar Rupiah

- 29 Juli 2022, 23:02 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat mengumumkan peran penyelewengan dana ACT/pmjnews.com
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat mengumumkan peran penyelewengan dana ACT/pmjnews.com /

YOGYALINE - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diketahui melakukan potongan donasi masyarakat berlipat dari ketentuan.

Dalam keterangan yang didapat pihak penyidik dalam kasus ACT, mereka memotong sebagian donasi hingga 25 persen dan 30 persen.

Bareskrim Polri mengungkap sejak tahun 2005 sampai dengan 2020 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp2 triliun.

Baca Juga: PSS Pecah Telur, Bermain Imbang 3-3 Melawan RANS Nusantara FC di Bogor

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp450 miliar dipotong untuk operasional yayasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022) dikutip dari PMJNews.

"Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun”.

“Dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," jelas Ramadhan.

"Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x