Perwira Menengah Polisi Ini Terima Gratifikasi hingga Rp 50 Miliar, Ini Jabatan dan Modus Aksinya

- 3 Januari 2023, 20:31 WIB
Ilustrasi gedung KPK./Instagram/@official.kpk/
Ilustrasi gedung KPK./Instagram/@official.kpk/ /

Baca Juga: Satu Korban Longsor di Sleman Asal Klaten Ditemukan Meninggal, Ini Cerita 7 Pekerja Usai Gali Talud

Sebelumnya komunikasi antara AKBP Bambang Kayun dan kedua tersangka penyuap dideteksi sudah berlangsung sejak 2016. Saat itu Bambang juga telah menerima transfer uang Rp 1 miliar.

"Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara," terangnya.

Firli menjelaskan Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya hingga total senilai Rp 50 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar," katanya.

Baca Juga: ZODIAK LUSA ARIES KAMIS 5 Januari 2023, Butuh Kejelasan, Keuangan Jangan Lama-lama, Karier Meningkat

AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah