Perwira Menengah Polisi Ini Terima Gratifikasi hingga Rp 50 Miliar, Ini Jabatan dan Modus Aksinya

- 3 Januari 2023, 20:31 WIB
Ilustrasi gedung KPK./Instagram/@official.kpk/
Ilustrasi gedung KPK./Instagram/@official.kpk/ /

YOGYALINE - Seorang perwira menengah di jajaran Kepolisian AKBP Bambang Kayun kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat.

Pemberi suap ada dua orang yakni ES dan HM yang totalnya diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.

Uang sebesar itu diduga sebagai suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris dari PT Aria Citra Mulia.

Baca Juga: Jalan Kaligawe Semarang Belum Normal: Jalur Ini Alternatif untuk Kendaraan Kecil

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Penetapan tersangka oleh KPK kepada AKBP Bambang Kayun itu juga dikaitkan dengan jabatan dia sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.

Modus suap dan gratifikasi itu diungkap KPK dimana AKBP Bambang Kayun menerima transfer uang secara bertahap yang nilainya dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.

Yang cukup mencengangkan, meski KPK telah menangani kasus ini sejak beberapa waktu, KPK mengungkap bahwa meski telah menjadi tersangka aliran uang masih berlangsung.

Terakhir kali transfer dilakukan pada tahun 2021 dari ES dan HW melalui orang kepercayaannya sebsar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Satu Korban Longsor di Sleman Asal Klaten Ditemukan Meninggal, Ini Cerita 7 Pekerja Usai Gali Talud

Sebelumnya komunikasi antara AKBP Bambang Kayun dan kedua tersangka penyuap dideteksi sudah berlangsung sejak 2016. Saat itu Bambang juga telah menerima transfer uang Rp 1 miliar.

"Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara," terangnya.

Firli menjelaskan Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya hingga total senilai Rp 50 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar," katanya.

Baca Juga: ZODIAK LUSA ARIES KAMIS 5 Januari 2023, Butuh Kejelasan, Keuangan Jangan Lama-lama, Karier Meningkat

AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah