Perwira Menengah Polisi Ini Terima Gratifikasi hingga Rp 50 Miliar, Ini Jabatan dan Modus Aksinya

- 3 Januari 2023, 20:31 WIB
Ilustrasi gedung KPK./Instagram/@official.kpk/
Ilustrasi gedung KPK./Instagram/@official.kpk/ /

YOGYALINE - Seorang perwira menengah di jajaran Kepolisian AKBP Bambang Kayun kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat.

Pemberi suap ada dua orang yakni ES dan HM yang totalnya diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.

Uang sebesar itu diduga sebagai suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris dari PT Aria Citra Mulia.

Baca Juga: Jalan Kaligawe Semarang Belum Normal: Jalur Ini Alternatif untuk Kendaraan Kecil

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Penetapan tersangka oleh KPK kepada AKBP Bambang Kayun itu juga dikaitkan dengan jabatan dia sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.

Modus suap dan gratifikasi itu diungkap KPK dimana AKBP Bambang Kayun menerima transfer uang secara bertahap yang nilainya dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.

Yang cukup mencengangkan, meski KPK telah menangani kasus ini sejak beberapa waktu, KPK mengungkap bahwa meski telah menjadi tersangka aliran uang masih berlangsung.

Terakhir kali transfer dilakukan pada tahun 2021 dari ES dan HW melalui orang kepercayaannya sebsar Rp 1 miliar.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x