Hakim Agung Gazelba Mangkir, Dua Orang Sekongkol Ditahan KPK

- 29 November 2022, 14:19 WIB
KPK tetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap MA.
KPK tetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap MA. /Tangkap Layar / YouTube Antara

YOGYALINE - KPK mengumumkan seorang hakim agung bernama Gazalba Saleh dan dua orang lainnya jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan dua orang itu merupakan panitera pengganti dan staf Hakim Agung Gazelba.

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka Gazalba, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI; Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS; dan Redhy Novarisza, Staf Hakim Agung Gazalba Saleh," kata Karyoto, Selasa (29/30/2022).

Baca Juga: Berapa Nilai UMK Tahun 2023 di Lima Kabupaten/Kota di DIY? Ini UMK Tahun 2022 - Berubah Sebelum 7 Desember

Tersangka Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho akan menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan itu terhitung mulai 28 November 2022 sampai dengan 17 Desember 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Kaveling C1.

"Prasetio Nugroho ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Redhy Novarisza ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," tegas Karyoto.

Sedangkan Gazalba telah dilakukan pemanggilan, pada Senin (28/11) kemarin, namun tak bisa hadir dan meminta dijadwalkan ulang.

Baca Juga: Masyarakat Jateng Bersyukur Ganjar Pranowo Luncurkan Progam Tuku Lemah Oleh Omah

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x