Pemanfaatan Tanah Kas Desa di DIY Jadi Atensi, Dua Pengembang Akan Disomasi: Begini Modusnya

- 22 November 2022, 11:28 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat di tanya oleh wartawan.
Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat di tanya oleh wartawan. /instagram @jogjainfo

Baca Juga: ZODIAK LUSA ARIES Kamis 24 November 2022, Cinta, Keuangan, Karier

"Somasi ini tentu akan ditujukan kepada pihak pengembangnya, bukan Lurah. Walaupun secara administrasi Lurah juga bertanggung jawab (melakukan pengawasan)”.

“Untuk Lurah kemungkinan nanti juga ada teguran mungkin dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," paparnya seperti dikutip dari website Pemda DIY.

Bayu menegaskan, pada dasarnya semua langkah yang di ambil Pemda DIY selama ini merupakan upaya penegakan hukum yang memang harus berjalan dengan baik.

Selain rencana somasi, tindak lanjut atas somasi tiga kali yang sudah dilayangkan kepada PT. Deztama Putri Sentosa juga terus dikawal Biro Hukum Setda DIY.

PT Deztama diduga masih tetap melanjutkan pembangunan perumahan ilegal di atas TKD di Dusun Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman tanpa mengindahkan somasi Pemda DIY.

Karenanya, Bayu mengatakan jika Pemda DIY akhirnya memproses perkara ini ke ranah hukum.

"Persoalan ini sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi. Kami pun juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi bagaimana agar penegakan hukum bisa berjalan dengan baik. Nanti biar Kejaksaan Tinggi yang menindaklanjuti," ungkapnya.

Baca Juga: Zodiak Lusa Aries Rabu 23 November 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan Pemda DIY akan melanjutkan proses hukum penyalahgunaan izin pembangunan oleh PT. Deztama Putri Sentosa.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah