Kasus Bupati Pemalang, Orang Kepercayaan Mukti Agung Widodo Buka-bukaan Soal Setoran

- 21 November 2022, 19:34 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) Bersama 5 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) Bersama 5 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka oleh KPK /AntaraNews/

YOGYALINE - Sidang kasus Bupati Pemalang, Jawa Tengah nonaktif Mukti Agung Wibowo  terus berlanjut. Terungkap modus dan alasan hingga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap maupun penyalahgunaan kewenangan.

Adi Jumal Widodo, orang kepercayaan Bupati Pemalang yang juga menjadi tersangka dalam kasus OTT KPK itu, menyebutkan bupati mengembalikan pinjaman modal yang digunakannya saat Pilkada 2020 melalui setoran dari para bawahannya.

"Digunakan untuk mengembalikan dana pilkada ke beberapa orang," kata Adi Jumal saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 21 November 2022.

Baca Juga: Kemenko PMK Sebut Korban Tewas Gempa Cianjur Capai 46 Orang, 100 Luka-luka

Menurut saksi, total uang yang diberikan kepada Bupati Mukti Agung Wibowo yang berasal dari para pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang mencapai lebih dari Rp5 miliar.

"Dari hasil rekapan uang yang diterima sekitar Rp5 miliar koma sekian," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Ia menjelaskan dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp300 juta yang digunakannya untuk keperluan operasional dirinya bersama bupati.

Sementara sisanya, kata dia, diperuntukkan untuk berbagai keperluan bupati, seperti mengembalikan dana dari sejumlah pihak yang telah mendukung saat pilkada.

Ia mencontohkan pengembalian Rp1 miliar kepada Haji Naryo, Rp 700 juta kepada Wendi, serta Rp250 juta kepada Rudianto.

Selain itu, kata dia, dana tersebut digunakan untuk membeli parsel yang diperuntukkan bagi para relawan bupati sebesar Rp500 juta.

Baca Juga: ZODIAK LUSA CANCER Rabu 23 November 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp909 juta.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.

Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x