Dua Perusahaan Jadi Tersangka Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Tindak Pidana dan Modus PT A dan CV SC

- 17 November 2022, 20:09 WIB
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengumumkan status hukum kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyeret PT Afi Farma ke tahap penyidikan, Selasa 1 November 2022.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengumumkan status hukum kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyeret PT Afi Farma ke tahap penyidikan, Selasa 1 November 2022. /PMJNews

YOGYALINE - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT A dan CV SC.

Apa tindak pidana yang dilakukan dua perusahaan itu sehingga menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menghebohkan itu?

Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Baca Juga: Lionel Messi Sebut Tiga Negara Ini Favorit Juara Piala Dunia 2022, Rekor Argentina Pun Sedang Moncer

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).

Dedi menjelaskan, modus PT A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.

Dedi menuturkan, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, dimana setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah