Daftar Obat Sirop yang Dicabut Izin Edarnya, Ada 69 Jenis Obat Sirop dari Tiga Perusahaan Farmasi

- 9 November 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pexels/ Cottonbro/

YOGYALINE - Inilah jenis obat sirop yang dicabut izinnya oleh BPOM. Ada 69 jenis obat sirop yang dilarang beredar saat ini.

Sebanyak 69 obat sirop yang merupakan produk dari tiga perusahaan farmasi dicabut izinnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagaimana keterangan resminya, Selasa 8 November 2022.

Ketiga farmasi produkses obat sirop itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast Bertambah, Direktur Utama PT AJM Langsung Ditahan

Pencabutan izin edar karena BPOM menemukan ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi”.

“Jadi disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam siaran resminya, Selasa.

Berikut daftar obat-obat sirop yang dicabut izinnya atau surat edarnya ditarik:
 
Dari PT Yarindo Farmatama
1. Cetirizine HCI sirop 60 ml
2. Dopepsa suspensi 100 ml
3. Flurin SMP sirop 60 ml
4. Sucralfate suspensi 100 ml
5. Tomaag Forte suspensi 100 ml
6. Yarizine sirop 60 ml
 
PT Universal Pharmaceutical Industries
1. Antasida Doen suspensi 60 ml
2. Fritillary & Almond Cough Mixture sirop 100 ml
3. Glynasin sirop 60 ml
4. New Mentasin sirop 110 ml
5. New Mentasin sirop 60 ml

Baca Juga: Kabareskrim Diadukan ke Propam, Terkait Dugaan Isu Bisnis Tambang Ilegal

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x