Dua Bos Tersangka Korupsi Kredit Proyek di Bank BPD Jateng Ditahan Bareskrim: Begini Modusnya

- 26 Oktober 2022, 15:54 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait kasus yang ditangani Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait kasus yang ditangani Bareskrim Polri. /A.Purwoko/Yogyaline.com/humas polri

Baca Juga: Bareskrim Larang Ada Razia Obat di Apotek Terkait Penyakit Gagal Ginjal

“Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," katanya.

Diketahui untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.

Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).

"Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00".

"Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00," katanya.

Baca Juga: Yenny Wahid Dijagokan Masuk Bursa Cawapres, Kini Terungkap Posisinya di Barisan Ganjar Pranowo

Penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah