Namanya Dicatut Parpol, 80 Warga Mengadu ke Bawaslu Jateng

- 2 September 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi Bawaslu.
Ilustrasi Bawaslu. /Pixabay/mohamed_hassan

 

YOGYALINE - Merasa namanya dicatut masuk anggota partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, sebanyak 80 warga merasa dirugikan, dan mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah.

"Mereka mengetahui telah dicatut sebagai anggota partai politik setelah mengecek dalam aplikasi milik KPU, nama mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ungkap Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Anterlembaga Bawaslu Jateng, Roffiudin, di Semarang, Rabu, 31 Agustus 2022.

Ditambahkannya, “Karena merasa tidak pernah menjadi anggota suatu parpol, mereka kemudian mengadu ke kami."

Setelah menerima pengaduan tersebut, Bawaslu Jateng menginstruksikan ke seluruh jajarannya di 35 kabupaten/kota untuk mengecek keanggotaan partai politik.

Ia mengungkapkan dari pengecekan itu ditemukan ada 13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng yang nama, serta nomor induk kependudukan tercantum di Sipol.

Baca Juga: Rumah Kebakaran di Sleman, 3 Orang Meninggal Terjebak di Lantai Dua.

"Sejak dibuka awal Agustus lalu, hingga kini sudah ada 80 warga yang mengadu, mereka tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng," ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota sudah memproses sesuai ketentuan.

"Setelah memastikan kebenaran atas aduan, Bawaslu Jateng menyampaikan saran perbaikan ke KPU di kabupaten/kota," katanya.

Bawaslu Jateng berharap proses verifikasi administrasi partai politik yang saat ini masih berlangsung bisa berjalan sesuai ketentuan, dan anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dicoret.

Begitu pula sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat tidak boleh dicoret, katanya.

"Masyarakat bisa mengecek keanggotaan parpol melalui website yang dibuat KPU infopemilu.kpu.go.id. Jika merasa bukan atau tidak pernah menjadi anggota partai politik, tapi tercantum sebagai anggota partai politik maka bisa melapor atau mengadu ke Bawaslu Jateng maupun Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x