Kasat Samapta dan Kabag Ops Polres Malang Jadi Tersangka, Ini yang Perintah Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 08:48 WIB
Ricuh usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan diusut serius pihak polri. Enam orang jadi tersangka, termasuk Kasat Samapta, Kabag Ops Polres Malang, hingga Direktur Utama PT LIB.
Ricuh usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan diusut serius pihak polri. Enam orang jadi tersangka, termasuk Kasat Samapta, Kabag Ops Polres Malang, hingga Direktur Utama PT LIB. /

Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi (BS), yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

Baca Juga: ZODIAK GEMINI LUSA Sabtu 8 Oktober 2022, Cinta, Keuangan, Karier

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah