Disepakati Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan: Kompetisi Liga 1, Liga 2, Liga 3 Dihentikan Sementara

- 5 Oktober 2022, 09:18 WIB
Ternyata tidak ada perintah atau instruksi untuk melepaskan gas air mata, dalam ricuh laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Ternyata tidak ada perintah atau instruksi untuk melepaskan gas air mata, dalam ricuh laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya. /

Putusan Pertama: "Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.

Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi."

"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Kamis 6 Oktober 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin."

2. Ketua Panpel Arema FC dilarang aktif di lingkungan sepakbola seumur hidup

Putusan Kedua: "Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, siapa itu ketuanya, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana.

Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan."

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward.

Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x