Disepakati Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan: Kompetisi Liga 1, Liga 2, Liga 3 Dihentikan Sementara

- 5 Oktober 2022, 09:18 WIB
Ternyata tidak ada perintah atau instruksi untuk melepaskan gas air mata, dalam ricuh laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Ternyata tidak ada perintah atau instruksi untuk melepaskan gas air mata, dalam ricuh laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya. /

Mahfud menyebut TGIPF mengusulkan seluruh kompetisi di bawah naungan PSSI akan dihentikan sementara. Hal ini sudah disetujui oleh Menpora Zainudin Amali.

Baca Juga: ZODIAK LUSA LIBRA Kamis 6 Oktober 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Kompetisi sepakbola, lanjut Mahfud, baru dapat kembali dimulai setelah Jokowi menyatakan kompetisi bisa dinormalisasi setelah ada rekomendasi dari TGIPF.

"TGIPF ini juga menekankan dan disetujui oleh Menpora bahwa semua kegiatan yang berpayung PSSI terutama Liga 1, 2, dan 3 supaya dihentikan sampai presiden menyatakan bisa dinormalisasi setelah tim ini menyampaikan rekomendasinya," tukasnya.

Sanksi Arema FC

Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi untuk Arema FC atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022.

PSSI telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki kejadian tersebut dari sisi sepak bola.

Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing melakukan jumpa pers pada 4 Oktober 2022 terkait insiden kerusuhan yang menewaskan ratusan suporter Arema tersebut.

Dilansir dari laman resmi PSSI pada 5 Oktober 2022, berikut 3 Putusan sanksi Komdis PSSI untuk Arema FC:

1. Dilarang ada penonton saat menjadi tuan rumah dan sanksi denda

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x