Tiga Sanksi untuk Arema FC, Muncul nama Abdul Haris dan Suko Sutrisno! Ini Peran Mereka

- 5 Oktober 2022, 07:15 WIB
Deretan sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI terhadap Arema FC akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Deretan sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI terhadap Arema FC akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. //Antara/Vicki Febrianto/

Putusan Ketiga: "Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya.

Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik."

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Xavi Hernandez Kesal, Muenchen 21 Menit Cetak Tiga Gol

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, juncto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan."

Itulah 3 bentuk sanksi yang diberikan Komdis PSSI terhadap Arema FC akibat insiden yang menewaskan sekitar 125 orang tersebut.

Banyaknya jumlah korban yang berjatuhan dalam kericuhan itu menjadi insiden terbesar sepanjang sejarah dunia sepakbola di Tanah Air.

Liga 1 Dihentikan

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menghentikan bergulirnya kompetisi BRI Liga 1 2022/23 sampai waktu yang belum ditentukan.

Langkah itu diambil PSSI sebagai buntut Tragedi Kanjuruhan, yakni kericuhan yang berujung tewasnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022 malam lalu.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah