Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda Ini Aturannya

- 1 Oktober 2022, 07:51 WIB
masa berlaku paspor kini menjadi 10 tahun
masa berlaku paspor kini menjadi 10 tahun /antara/

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. kartu keluarga;

c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Zodiak Aquarius Lusa Ini Minggu 2 Oktober September 2022, Cinta, Keuangan, Karier

e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x