Kemenkumham: Konten YouTube Bisa untuk Jaminan Pinjam ke Bank

- 22 Juli 2022, 13:28 WIB
Ilustrasi YouTuber.
Ilustrasi YouTuber. /Pixabay/Mohamed_hassan/

 

 

YOGYALINE - Anda seorang pembuat konten youtube, dan ingin mengajukan pinjaman ke bank? Ada kejutan peraturan baru dari Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham).

Dari konten YouTube yang beredar, ternyata dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman ke bank.

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, mengungkapkan hal itu sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

"Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual," kata Yasonna Laoly dalam pernyataan terbarunya, dikutip  dari YouTube DJKIKemenkumham..

Namun, jelas Yasonna menambahkan, untuk dapat mengajukan pinjaman ada syaratnya.Yakni, jumlah penonton konten YouTube harus di angka jutaan penonton video.

Yasonna menambahkan, pihak yang akan menaksir nilai konten YouTube, lembaga keuangan yang akan melakukan.

Baca Juga: Ditunggui Anak, Nikita Mirzani Kelelahan Diperiksa di Polres

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x