Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda Ini Aturannya

- 1 Oktober 2022, 07:51 WIB
masa berlaku paspor kini menjadi 10 tahun
masa berlaku paspor kini menjadi 10 tahun /antara/

YOGYALINE - Masa berlaku paspor kini diperpanjang. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memperpanjang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.

Kebijakan perubahan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022.

Perubahan ini merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Aturan baru ini mulai berlaku 29 September tahun ini.

Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Pengacara Langsung Pulang Ambilkan Baju Ganti

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 seperti dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Dalam Permenkumham tersebut, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.

Berikut syarat mendapatkan paspor:

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x