Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sudah Dikerangkeng, Perkara yang Ditangani Begini Nasibnya

- 28 September 2022, 19:23 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kedua kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kedua kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. /Antara Foto/ M Risyal Hidayat/

YOGYALINE - Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengurusan perkara di MA.

Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, untuk perkara yang saat ini belum ada putusan--yang sebelumnya ditangani oleh Sudrajad Dimyati akan ditarik perkaranya dan digantikan hakim agung lainnya.

“Ketua MA akan menarik perkara-perkara itu untuk selanjutnya posisi Pak SD dalam majelis perkara yang bersangkutan akan diganti oleh Hakim Agung yang lain”.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Cancer Jumat 30 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier

“Seperti diketahui Pak SD adalah hakim agung yang berada dan bertugas di kamar perdata MA,” ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Ditambahkannya, Sudrajad Dimyati yang duduk sebagai anggota majelis hakim dalam perkara lainnya juga akan digantikan oleh hakim agung yang lain.

“Termasuk perkara Nomor 3479 K/PDT/2022 di mana pak SD duduk sebagai anggota majelis hakim akan ditarik untuk diganti oleh hakim agung lain yang ada di Kamar Perdata,” jelasnya.

“Jika perkara tersebut memang belum putus tentu termasuk perkara yang akan ditarik untuk dilakukan penggantian,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x