KPK Gerak Cepat, Gedung Mahkamah Agung Digeledah

- 23 September 2022, 22:32 WIB
Gedung Mahkamah Agung digeledah KPK, Jumat, 23 September 2022, terkait ditetapkannya Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka penyuapan.
Gedung Mahkamah Agung digeledah KPK, Jumat, 23 September 2022, terkait ditetapkannya Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka penyuapan. /

 

YOGYALINE - Pertama kali dalam sejarah, gedung Mahkamah Agung digeledah KPK, Jumat, 23 September 2022. Penggeledahan itu terkait ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka penyuapan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya peristiwa penggeledahan tersebut

 “Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di Gedung MA RI,” ujar Ali dikutip dari ANTARA pada Jumat, 23 September 2022.

Dia menambahkan, jika saat ini penggeledahan masih berlangsung. KPK akan memberikan informasi kembali mengenai perkembangan hal tersebut.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Konversi Kompor Gas ke Kompor Listrik Belum Tahun Ini

Ada sebanyak 10 tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus tersebut, di antaranya ada sebagai penerima yakni SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Redi (RD) dan Albasri (AB).

Lebih lanjut, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK mengungkapkan dalam konstruksi perkara, bahwa awalnya ada laporan pidana dan gugatan perdata mengenai aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili lewat kuasa hukumnya, yaitu YP dan ES.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x