Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 23 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier
Dengan demikian dalam kasus ini, total ada tujuh tersangka yang ditangani Kejagung.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp2,5 triliun.***