Wanita Emas Dijemput Paksa dari Rumah Sakit, Ini Kasus Maling Uang Rakyat yang Menjadikannya Tersangka

- 23 September 2022, 10:18 WIB
Sosok wanita emas ditangkap paksa Kejaksaan Agung.
Sosok wanita emas ditangkap paksa Kejaksaan Agung. /Instagram.com/hasnaeni.wanitaemas/

YOGYALINE - Tim Kejaksaan Agung menjemput paksa Hasnaeni atau kerap disebut Wanita Emas, selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM), karena tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

Tindakan jemput paksa oleh Tim Kejagung itu dilakukan dari rumah sakit untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan wanita emas tersebut tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Ia mangkir dari pemanggilan tim jaksa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Scorpio Jumat 23 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan. Artinya tidak kooperatif. Karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," terang Sumedana kepada wartawan, Kamis (23/9/2022).

Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast. Hasnaeni alias Wanita Emas juga dianggap melakukan perlawanan.

Ketika dibawa ke mobil tahanan menggunakan kursi roda tampak bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus.

Saat dibawa Hasnaeni berteriak menolak dimasukkan ke dalam mobil.

Kemudian Hasnaeni juga berupaya menghindari kamera dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawa.

Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kuntadi menuturkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada malam sebelumnya, Hasnaeni mendatangi sebuah rumah sakit dan meminta untuk dirawat.

Karena alasan sakit, lalu penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya.

Selanjutnya, penyidik juga membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Libra Jumat 23 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier

"Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan dan pada hari ini (Kamis). Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," tutur Kuntadi.

Untuk diketahui, Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara itu pada Rabu (31/8/2022) lalu.

Hasnaeni dijuluki wanita emas lantaran mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.

Dalam kasus tersebut, Hasnaeni disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jadi total ada tiga tersangka yang ditetapkan pada Kamis siang terkait kasus tersebut.

Selain Hasnaeni, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 23 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Dengan demikian dalam kasus ini, total ada tujuh tersangka yang ditangani Kejagung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp2,5 triliun.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x