Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar

- 4 Agustus 2022, 11:11 WIB
Tim Kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi Bank Mandiri senilai Rp120 miliar. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Tim Kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi Bank Mandiri senilai Rp120 miliar. (Foto: PMJ News/Istimewa) /

YOGYALINE - Buronan kasus korupsi Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan tahun 2002  sebesar Rp 120 miliar,  Agus Budio Santoso, berhasil ditangkap.

DPO Agus Budio Santoso diringkus di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Rabu (3/8/2022) siang.

Penangkapan dilakukan Tim gabungan Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penangkapan DPO atas nama Terpidana Agus Budio Santoso," ungkap Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Kasus Pembobolan Kasda Kota Semarang Rp 26,7 Miliar Belum Rampung, Rekening Terkait Masih Ditelusuri

Dikutip dari pjm.com, selanjutnya mantan Presiden Direktur PT. Rifan Financindo Securitas itu dieksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat

Sebagai informasi, kasus ini terjadi sekitar tahun 2002 dimana terdakwa Agus bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

Terpidana Agus Budio Santoso diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan, yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seusai ditetapkan sebagai buron, Tim Kejaksaan melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan eksekusi.***

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x