Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Tersangka, Polisi Kenakan Pasal Sama dengan 4 Tersangka Lain

- 19 Agustus 2022, 15:17 WIB
Putri Chandrawathi tak mendapat lindungan  LPSK, status hukumnya gak jelas/ Foto: pedomantangerang.pikiran-rakyat.com
Putri Chandrawathi tak mendapat lindungan LPSK, status hukumnya gak jelas/ Foto: pedomantangerang.pikiran-rakyat.com /pedomantangerang.pikiran-rakyat.com/

YOGYALINE - Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka. Ia dikenakan pasal yang sama dengan 4 tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Polri menetapkan isteri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dari hasil gelar perkara yang lengkap.

Dalam kasus ini Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

"PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dengan demikian pasal yang dikenakan terhadap putri sama dengan keempat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sebagaimana diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Sementara itu Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun'.

Lalu, Pasal 55 KUHP berbunyi, Ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Link Live Streaming, Head to Head, dan Prediksi Skor PSS Sleman vs Persib Bandung, Jumat Malam Ini

Ayat (2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jadi 5 Tersangka

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J, Ketua IPW Kini Dikawal

Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), yang sudah dilakukan pekan ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir J.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.

Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah