Namun tanpa disadari mereka sebelumnya telah diduga melakukan persekongkolan dalam korupsi di jajaran Pemkab.
Setelah keduanya bersalaman dalam pelantikan, akhirnya Mukti Agung Wibowo dan Slamet Masduki sama-sama terciduk KPK dan mendekam berbarengan di sel KPK.
Baca Juga: Manchester United Terempas Diamplas Brentford 0-4, Rio Ferdinand Berkomentar Tiba-tiba Sakit Kepala
Bupati Mukti Agung Widodo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups.
Hal itui sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Sugiyanto (SJ), Slamet Masduki (SM), Yanuarius Nitbani (YN), dan Mohammad Saleh (MS) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pelantikan pejabat Sekda Pemalang
Bagaimana cerita pelantikan Slamet Masduki sebelum tertangkap KPK? Slamet Masduki secara resmi menjadi Pj Sekda Kabupaten Pemalang untuk 3 bulan sejak tanggal dilantik pada 10 Agustus.
Ia akan menjabat tiga bulan atau bisa lebih lama hingga dilantiknya Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang yang Definitif.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 15 Agustus 2022, Cinta, Keuangan, Karier