Kasus Pembobolan Kasda Kota Semarang Rp 26,7 Miliar Belum Rampung, Rekening Terkait Masih Ditelusuri

- 4 Agustus 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi pengadilan Tipikor Semarang menelusuri rekening terpidana kasus korupsi di Kasda Kota Semrang.
Ilustrasi pengadilan Tipikor Semarang menelusuri rekening terpidana kasus korupsi di Kasda Kota Semrang. /A.Purwoko/Yogyaline.com/Pixabay/sick-street-photography

YOGYALINE - Kasus yang menjerat Diah Ayu Kusumaningrum, mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) terpidana kasus pembobolan Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar masih terus didalami oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Diah Ayu Kusumaningrum yang dipidana 12 tahun penjara, diadili dalam tindak pidana pencucian uang.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 3 Agustus 2022, sejumlah pegawai bank tempat Diah Ayu Kusumaningrum membuka rekening pada kurun waktu 2008-2014 diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Remaja di Ternate Tewas Diterkam Buaya, Korban Ditemukan Saat Diseret ke Tengah Danau

Salah seorang saksi, pegawai BCA, Eki Febriyana, mengetahui pembukaan rekening yang dilakukan terdakwa pada 2007.

Saksi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Layanan Konsumen BCA Cabang Telogorejo tersebut menyebut Diah Ayu membuka rekening saat menjabat sebagai Manajer Area Bank Pundi Semarang.

"Rekening dibuka pada 2007 dan ditutup pada 2015," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto tersebut.

Selama sekitar 8 tahun membuka rekening tersebut, tercatat telah terjadi transaksi keluar masuk dengan nilai mencapai Rp7,5 miliar.

Ia menambahkan seluruh transaksi tersebut dilakukan secara transfer dan tidak ada setoran yang dilakukan secara tunai.

Selain itu, menurut dia, besaran nilai transaksi tersebut bervariasi antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sementara saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut yakni mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang, Dody Kristyanto.

Baca Juga: Bagaimana Sosok Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J? Di Antaranya Jago Rescue di Medan Curam

Dody merupakan terpidana dalam kasus tersebut yang telah menyelesaikan masa hukumannya.

Dalam perkara korupsi dana APBD Kota Semarang itu, saksi mengatakan tidak dibebani uang pengganti kerugian negara.

Menurut dia, seluruh hukuman uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,5 miliar dijatuhkan kepada Diah Ayu.

Terhadap uang korupsi sebanyak itu, Dody tidak mengetahui peruntukannya saat dinikmati oleh terdakwa Diah Ayu.

Sebelumnya, Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.

Baca Juga: Kades di Bekasi Peraih Penghargaan Antikorupsi dari KPK Kini Ditahan Tim Kejaksaan

Diah Ayu merupakan "personal banker" BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.

Kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu sendiri mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x