YOGYALINE - Kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada E alias Richard Eliezer memasuki babak baru.
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Brigadir J, Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E ditetapkan tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin, 18 Juli 2022, tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Habis Tertawa Ngakak, Roy Suryo Akan Kembali Dipanggil Polisi
Namun, berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Lantas, siapakah sosok Bharada E yang kini ditetapkan tersangka dalam kasus polisi tembak polisi ini?
Bharada E memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihung Lumiu berusia 24 tahun.
Dia merupakan ajudan pribadi Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.