Bagaimana Sosok Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J? Di Antaranya Jago Rescue di Medan Curam

- 4 Agustus 2022, 08:41 WIB
Bharada E ditetapkan jadi terersangka, namun diduga ia bukan pelaku tunggal pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Bharada E ditetapkan jadi terersangka, namun diduga ia bukan pelaku tunggal pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp/

YOGYALINE - Kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada E alias Richard Eliezer memasuki babak baru.

Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Brigadir J, Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E ditetapkan tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin, 18 Juli 2022, tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Habis Tertawa Ngakak, Roy Suryo Akan Kembali Dipanggil Polisi

Namun, berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Lantas, siapakah sosok Bharada E yang kini ditetapkan tersangka dalam kasus polisi tembak polisi ini?

Bharada E memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihung Lumiu berusia 24 tahun.

Dia merupakan ajudan pribadi Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x