Dana Kemanusiaan Korban Jatuhnya Lion Air Diselewengkan, Polisi Tetapkan Tersangka 4 Petinggi ACT

- 26 Juli 2022, 07:22 WIB
Keenam Kalinya, mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri
Keenam Kalinya, mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri /PMJ News

YOGYALINE - Dana kemanusiaan juga diselewengkan yang diduga dilakukan oleh para petinggi ACT. Polisi menjadikan empat orang sebagai tersangka.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

Baca Juga: Buntut Ricuh di Yogya, Salah Satu Pemilik Saham Persis Solo Kevin Nugroho Tak Segan Hengkang dari Klub

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Kendati begitu, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.

"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri siap melakukan gelar perkara berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Apa Hebatnya Jules Kounde Sampai Barcelona dan Chelsea Saling Tekel? Tunggu Manuver Xavi vs Tuchel

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x