YOGYALINE - Satu per satu aktivitas dan aliran dana dari ACT mulai diungkit pihak yang berkompeten, menyusul laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan baru terkait beberapa penyaluran dana yang dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Patut diduga penyaluran dari transaksi itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga: Persib Bandung Protes ke PT LIB Soal Jadwal 17 Laga Kandang, Ini Poin-pointnya
Salah satunya diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, bahwa dari hasil kajian dan koordinasi dari database yang dimiliki pihaknya, terdapat transaksi keuangan dari karyawan ACT yang disalurkan kepada pihak terduga teroris jaringan Al Qaeda.
"Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi, yang bersangkutan (penerima) pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda,” katanya di Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.
Kendati demikian, Ivan mengatakan pihaknya masih mempelajari transaksi aliran dana tersebut, apakah sebuah kebetulan atau ditujukan untuk aktivitas lain.
"Ini masih dalam kajian lanjut apa ini ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," ucap Ivan.
Baca Juga: Kapan puasa Tarwiyah dan Arafah? Ini jadwal dan niatnya